Liputan6.com, Jakarta - Permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dicabut oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum PWSPP Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan pencabutan perkara lantaran Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (14/7/2020).
Baca Juga
"Perppu Nomor 20 akan menjadi undang-undang. Kemudian kami berdiskusi dengan para prinsipal dan sepakat untuk mencabut permohonan," kata Sigit Nugroho Sudibyanto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2020).
Advertisement
Tim kuasa hukum pemohon juga secara resmi telah mengirim surat pencabutan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang sebelumnya, PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam Covid-19.
Menurut pemohon, dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan para penyelenggara pilkada.
Pemohon ingin agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disetujui Jadi UU
Adapun rapat paripurna DPR RI pada Selasa (14/7/2020) kemarin menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terhadap penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dengan disetujuinya perppu menjadi undang-undang, diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.
Advertisement