Liputan6.com, Jakarta - Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.
"Benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Advertisement
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka riksa.
Sebelumnya, Argo menyampaikan bahwa pihaknya mendapati hasil pemeriksaan sementara bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.
"Tentunya surat jalan tersebut yang ditandatangani salah satu biro di Polri tentunya pemberian surat jalan (Djoko Tjandra) tersebut adalah kepala biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Komitmen Kapolri
Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jendral Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu.
"Ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kita ingin menegakkan aturan kita, komitmen sesuai Pak Kapolri yang nyatakan ke semua jajaran. Propam sedang bekerja, semua anggota yang berkaitan dengan surat jalan tersebut akan diperiksa semua. Kita tunggu sedang bekerja hari ini," Argo menandaskan.
Â
Advertisement