Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan memperkenalkan 8 istilah baru terkait pandemi Corona Covid-19. Empat di antaranya menggantikan istilah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.
Keempat istilah terkait penanganan Covid-19 ini resmi dicoret Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2020.
Bukan hanya itu. Pemerintah juga mengganti penyebutan New Normal, istilah yang selalu digunakan belakangan ini saat pandemi corona.
Advertisement
Apa saja istilah baru terkait penanganan Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement