Sukses

Pesan Hakim Sebelum Buka Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Hakim mengingatkan awak media yang hadir di persidangan sebelum membuka persidangan.

Liputan6.com, Jakarta -  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto meminta awak media yang hadir betul-betul menyimak sidang putusan perkara terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hal ini untuk mengindari kesalahan dalam mengutip.

Hakim mengingatkan awak media yang hadir di persidangan sebelum membuka persidangan.

"Sebelum bacaan putusan majelis mohon rekan-rekan jangan pegang handphone, untuk yang memfoto saya kasih lima menit semua aktifitas foto dilakukan sebelum persidangan dimulai," kata dia, Kamis (16/7/2020).

Djumanto mengatakan, awak media mempunyai peran penting dalam menyampaikan amar putusan perkara penyerangan Novel Baswedan. Karena itu, Dia tak ingin publik mengkonsumsi informasi yang keliru.

"Rekan rekan media saya minta mencermati putusan dan pertimbangan saya tahu rekan media punya peran penting apa yang menjadi putusan di sidang ini. Saya minta ketika dibacakan putusan jangan ada yant memfoto nanti keliru mengutip nanti repot juga,” terang dia.

2 dari 2 halaman

Harapan Novel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak memiliki harapan apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim ke dua penyerangnya. Dua penyerang Novel akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (16/7/2020).

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis.

Pada perkara ini, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Mereka disebut hanya ingin memberikan pelajaran dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai mata Novel Baswedan.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.