Sukses

Badan Restorasi Gambut, Bentukan Jokowi yang Terancam Dibubarkan

BRG merupakan lembaga yang dibentuk oleh Jokowi pada 6 Januari 2016, melalui Perpres Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membubarkan 18 lembaga negara untuk efisiensi anggaran. Lembaga yang dibubarkan adalah yang dibentuk di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhrinya fungsinya tidak begitu optimum," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Selasa 14 Juli 2020.

Moeldoko mengungkap, ada tiga lembaga yang kini masuk dalam daftar kajian pemerintah apakah akan dibubarkan atau digabung ke kementerian/lembaga yang memiliki tugas serupa. Tiga lembaga itu yakni, Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Usia Lanjut, dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

BRG merupakan lembaga yang dibentuk oleh Jokowi pada 6 Januari 2016, melalui Perpres Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Sejak dibentuk, BRG dipimpin oleh Nazir Foead.

Dilansir dari situs resmi BRG, Kamis (16/7/2020), lembaga non-struktural tersebut memiliki tugas untuk memulihkan ekosistem gambut yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BRG juga ditugaskan mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi ekosistem gambut seluas dua juta hektare.

Ada 7 provinsi yang menjadi target restorasi BRG antara lain, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Lokasi-lokasi yang menjadi cakupan BRG ini merupakan daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan lain.

BRG meminta dana Rp 10,59 triliun untuk melakukan program restorasi gambut dari 2016 hingga 2020. Adapun kebutuhan belanja aparatur selama 2016-2020 diproyeksikan sebesar Rp 298 miliar. Dengan begitu, total kebutuhan pendanaan pelaksanaan program restorasi gambut 2016-2020 sebesar Rp 10,93 triliun.

Moeldoko mengatakan, sejauh ini BRG memang berperan besar menangani restorasi gambut. Kendati begitu, ada beberapa tupoksi BRG yang dinilai beririsan dengan kementerian/lembaga lain.

"Tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian," kata Moeldoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Menpan RB: Visi Misi Presiden Jadi Dasar Evaluasi 18 Lembaga Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi wacana 18 lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk dibubarkan.

"Belum bisa dijawab pasti (dibubarkan), sedang ditelaah detailnya," ujar Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Tjahjo mengatakan, pihaknya sedang menyusun dasar pertimbangan terkait dengan wacana pembubaran 18 lembaga negara tersebut.

Ia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengatakan bahwa Menpan-RB sedang melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah peraturan pemerintah atau peraturan presiden, dan lembaga yang sudah dinaungi undang-undang belum dikaji untuk dibubarkan.

Tjahjo mengatakan, visi dan misi Presiden menjadi dasar evaluasi kembali efektivitas 18 lembaga negara untuk penyederhanaan birokrasi.

"Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo.

Evaluasi itu meliputi evaluasi potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan, dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.

"Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," kata Tjahjo.

Menpan RB juga melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.

"Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Terhadap UU tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi," kata Tjahjo.

3 dari 3 halaman

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan merampingkan sejumlah lembaga negara dalam waktu dekat. Meski tak merinci detail, Jokowi menyebut ada 18 lembaga negara yang rencananya akan segera dibubarkan.

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga/komisi akan dibubarkan)," ujar Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia menjelaskan, pembubaran 18 lembaga tersebut untuk menekan angggaran negara. Jokowi menilai semakin ramping lembaga dan komisi negara maka anggaran dapat dikembalikan ke kementerian atau ke direktorat.

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelasnya.

Selain itu, Jokowi mengaku ingin lembaga negara dibuat sesederhana dan seefisien mungkin. Sehingga, pemerintahan dapat bekerja lebih cepat dan baik.

"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," tuturnya.