Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana dihadirkan di persidangan kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu 15 Juli 2020. Dia memberikan kesaksian adanya permainan antara pejabat manajemen lama Jiwasraya dengan terdakwa.
Menurut Lusiana, manajemen lama Jiwasraya memainkan saham gorengan dan membentuk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sejak 2008-2018.Â
Baca Juga
RDPT itu yang kemudian memuluskan para terdakwa yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro lewat perantara Joko Hartono Tirto, menawarkan pengelolaan dana dan investasi untuk Jiwasraya.
Advertisement
Saat itu, Joko Hartono Tirto menawarkan empat emiten saham yakni IIKP, TRAM, MYRX, dan LCGP yang diketahui merupakan perusahaan milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Saya melihat, ini tidak ada diverifikasi portofolio. Saham-saham yang ada, itu mirip-mirip semua orangnya," tutur Lusiana dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Menurut Lusiana, Joko Hartono Tirto merupakan teman dekat dari mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang kemudian diperkenalkan ke Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Dia pun mengaku sempat menanyakan soal saham-saham Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro ke Syahmirwan selaku atasannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi. Pasalnya, saham-saham tersebut selalu ada di RDPT.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disetujui Direktur Utama
RDPT sendiri merupakan program dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Direktur Keuangan Hary Prasetyo yang disetujui oleh Direktur Utama Hendrisman Rahim. Program tersebut nyatanya digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan atau window dressing.
"Tujuannya, manajemen waktu itu tidak menginginkan pencatatan kerugian akibat penurunan harga-harga," kata Lusiana.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Advertisement