Liputan6.com, Jakarta Surat jalan dan permohonan penghapusan red notice untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terbongkar. Polri tengah mengusut kasus tersebut secara internal.
Seorang jenderal dicopot lantaran menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Sementara, sejumlah polisi diperiksa Divisi Propam terkait dengan surat permohonan penghapusan red notice ke Interpol.
Namun, Kejaksaan Agung enggan berkomentar soal hal ini.Â
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Polri.
"Itu kewenangan polisi," kata Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Prasetyo Utomo.
Rabu 15 Juli 2020 sore, Brigjen Prasetyo Utomo dinilai bersalah dan dicopot dari jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari Divisi Propam.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Isi Surat Jalan
Pada surat jalan yang Liputan6.com peroleh, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu ditandatangani Prasetyo pada 18 Juni 2020.Â
Surat berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas. Tertulis identitas baru Djoko Tjandra, yakni "Joko Soegiarto Tjandra".
Djoko disebut sebagai konsultan dari Bareskrim Polri yang akan bertugas ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berangkat menggunakan pesawat terbang dari Jakarta.
Pada keterangannya, Djoko Tjandra akan pergi seorang diri pada 19 Juni 2020. Dia dijadwalkan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Advertisement
Soal Surat Pencabutan Red Notice
Nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia disebut-sebut ikut terlibat dalam membantu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menghilangkan red notice. Brigjen Pol NW merupakan jenderal kedua yang disebut membantu pelarian Djoko Tjandra.
Surat pencabutan red notice Djoko Tjandra pun viral.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, surat Nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu tertanggal 5 Mei 2020. Melalui surat tersebut, Brigjen Pol NW mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
"Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sempat menyebut penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.
"Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki pembuatan red notice di Hubinter," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Argo tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengingatkan adanya reward dan punishment atas tindakan anggota Polri, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Tentunya sekarang ada pemeriksaan kemudian siapa-siapa yang diperiksa, ada kaitannya, kemudian akan kita lihat apakah ada kesalahan terkait prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," jelas dia.