Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan menggelar monitoring dan pegawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Pasar Timbul Barat, Jalan Tomang Tinggi, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Kamis.
Hasilnya, delapan pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi menyapu sarana umum di sekitar lokasi.
Lurah Tomang Dwi Kurniasih mengatakan, petugas gabungan yang dikerahkan melakukan pengawasan berasal dari unsur Satpol PP, Sudin Lingkungan Hidup dibantu TNI/Polri.
Advertisement
Pada kesempatan ini pihaknya juga memantau penerapan protokol kesehatan di area pasar seperti penyediaan fasilitas cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, penggunaan masker, jaga jarak dan lain sebagainya.
"Ada delapan pengunjung yang tidak menggunakan masker dan kami jatuhi sanksi menyapu jalan," ujar Dwi, Kamis (16/7/2020).
Selain melakukan pengawasan PSBB, sambung Dwi, pihaknya juga melakukan monitoring penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Pedagang diminta tidak melayani pembeli dengan plastik kantong sekali pakai dan pengelola pasar diimbau menggencarkan sosialisasi Pergub 142 Tahun 2019," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terminal Kampung Melayu
Tak hanya di Tomang, 46 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, juga ditindak tegas oleh petugas. Para pelanggar PSBB transisi ini langsung dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan sarana umum di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, pengawasan dan penindakan PSBB terus dilakukan karena masih saja ditemukan warga yang tidak mengindahkan protkol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih di kawasan terminal yang setiap harinya cukup ramai oleh aktivitas warga.
"Hasil penindakan ada 46 warga yang terjaring karena tak mengenakan masker. Mereka langsung dikenai sanksi sosial membersihkan sarana umum yang ada di sekitar terminal dan dua di antaranya membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," ujar Sadikin, Senin (13/7/2020).
Advertisement