Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun kepada terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis. Vonis terhadap Ronny lebih ringan dibadingkan satu terdakwa lainnya, yakni Rahmat Kadir Mahulette.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pembacaan putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun 6 bulan dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan. Dan memerintahkan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto.
Advertisement
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ronny Bugis terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana satu tahun penjara.
Setelah mendengar keputusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa dan penasihat hukum kompak menerima putusan
Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan asam sulfat (H2SO4) ke wajah penyidik Novel Baswedan.
Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanyalah yang mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette untuk menemui Novel Baswedan ke Perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, Novel Baswean menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.
Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.
Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.
Advertisement