Sukses

Hakim Yakin Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Penyerang Novel Baswedan

Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis 1,5 tahun penjara terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diganjar hukuman beragam. Rahmat Kadir divonis pidana dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti yang tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyakini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis adalah pelaku yang melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

“Atas dasar terdapatnya persesuaian antara alat-alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun surat dengan terdapatnya persesuaian tersebut dapat ditarik suatu petunjuk perbuatan, kejadian atau keadaan yang menunjukkan bahwa Kadir Mahulette bersama Ronny Bugislah pelakunya,” ucap hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.

Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yakni menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan.

Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanya mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir untuk menemui Novel Baswedan di perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras, Novel Baswedan menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya,  dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.

Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel.

Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.