Sukses

Polri Sebut Kedubes Belanda Tak Akan Dampingi Pembobol BNI Maria Lumowa

Dalam kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,2 triliun ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Liputan6.com, Jakarta Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,2 triliun.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Divsisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Kendati, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria Lumowa selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Penyidik sudah surati Kedubes Belanda. Jawaban Kedubes tidak akan mendampingi Maria tapi menyiapkan nama lawyer. Silakan dipilih yang mana akan ditunjuk," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Sementara Maria Lumowa belum dimintai keterangan lantaran belum ada pengacara yang mendampinginya. 

"14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas," kata Argo seperti dikutip dari Antara.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.

Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan perkara ini sesegera mungkin, mengingat kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,2 triliun tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Buron 17 Tahun

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun hingga akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia pada Kamis 9 Juli lalu.