Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.
Dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir dihukum pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis dipidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti yang tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyakini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis adalah pelaku yang melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
Setidaknya ada 213 halaman amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan dalam sidang putusan tersebut.
"Atas dasar terdapatnya persesuaian antara alat-alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun surat dengan terdapatnya persesuaian tersebut dapat ditarik suatu petunjuk perbuatan, kejadian atau keadaan yang menunjukkan bahwa Kadir Mahulette bersama Ronny Bugislah pelakunya," ucap hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Berikut deretan fakta terkait sidang putusan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Rahmat Kadir
Salah satu terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.
"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menghukum 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyiramkan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan.
Â
Advertisement
Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Ronny Bugis
Vonis terhadap Ronny lebih ringan dibadingkan satu terdakwa penyerang Novel Baswedan lainnya, yakni Rahmat Kadir Mahulette.
"Hakim yang memeriksa perkara ini mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun 6 bulan dikurangi pidana dari yang sudah dijalankan. Dan memerintahkan tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ronny Bugis terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana satu tahun penjara.
Â
Hakim Yakin Keduanya Penyerang Novel Baswedan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diganjar hukuman beragam. Rahmat Kadir divonis pidana dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis dipidana satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti yang tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyakini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis adalah pelaku yang melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
"Atas dasar terdapatnya persesuaian antara alat-alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun surat dengan terdapatnya persesuaian tersebut dapat ditarik suatu petunjuk perbuatan, kejadian atau keadaan yang menunjukkan bahwa Kadir Mahulette bersama Ronny Bugislah pelakunya," ucap hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yakni menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel Baswedan.
Sementara, peran terdakwa Ronny Bugis hanya mengantarkan terdakwa Rahmat Kadir untuk menemui Novel Baswedan di perumahan di Jalan Deposito Blok T No.8 RT. 003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, Novel Baswedan menderita luka berat di kedua matanya. Mata sebelah kiri mengalami kebutaan permanen. Sedangkan, penglihatan mata sebelah kanan menjadi sangat minim.
Â
Advertisement
Pertimbangan Vonis
Vonis beragam dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis lebih ringan yakni satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan tuntuan jaksa dan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dalam menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel Baswedan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan banyak hal, antara lain pada sisi korban.
"Di mana saksi korban telah kehilangan salah satu panca indera yang merupakan alat vital yang sangat berharga dalam hidup dan aktivitas kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Pun demikian pada sisi terdakwa.
"Terdakwa telah bersikap ksatria mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadikan kasus yang sekian lama tidak terungkap menjadi terungkap," ucap dia.
Selain itu, Djuyamto juga memperhatikan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dia menjelaskan, secara yuridis, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pada-pasal pidananya dilanggar dan ketentuan perundang-udangan hukum yang berlaku.
Kemudian secara sosiologis, pendekatan hukum pidana harus mampu menghadirkan kembali keadaan harmoni masyarakat yang terganggu akibat kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Terakhir, aspek filosofis di mana dengan dinyatakan kesalahan menjatuhi tidak pidana kepada terdakwa juga merupakan bagian daripada menegakkan keadilan.
Â
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis
Kemudian, Djuyamto menjelaskan, sebelum menjatuhkan pidana tersebut, dia telah mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan meringankan kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Dia mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai seorang Bhayangkara negara. Selain itu, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.
Sementara itu, Djuyamto juga memberkan hal yang meringkankan antara lain terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya.
Kemudian, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan. Serta terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah menyamapikan permohonan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia, dan institusi Polri," ucap hakim dalam persidangan.
Â
Advertisement
Hakim Kesampingkan Amicus Curiae
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengesampingkan amicus curiae yang diajukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam perkara penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Amicus curiae disampaikan oleh Kontras melalui surat nomer 103/SK Kontras/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia yang diatur dalam KUHAP tidak mengenal amicus curiae.
Namun dalam praktik peradilan terdapat beberapa fakta di mana amicus curiae yang diajukan oleh pihak terkait tidak langsung dalam beberap perkara di peradilan Indonesia.
Djuyamto menyebut, beberapa kasus dilakukan amicus curiae misalnya dalam perkara Prita Mulyasari di PN Tangerang dan perkara penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pada dasarnya majelis hakim memahami maksud amicus curiae dari Kontras di atas, namun demikian sebagaimana fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegakkan hukum pidana materil di mana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil proses penyidikan dan penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materil," kata dia.
Menurut Djuyamto, hasil proses penegakan hukum pidana pada tingkat penyidikan dan penuntutan tersebut disusun dalam bentuk berkas penyidikan dan surat dakwaan.
"Majelis hakim akan menguji surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan," jelas Djuyamto.
Untuk diketahui, amicus curiae merupakan istilah latin dari 'Sahabat Pengadilan' yaitu sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Â
Novel Baswedan Angkat Bicara
Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mendapat informasi bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tidak akan lebih dari 2 tahun penjara.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (terdakwa) akan divonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel yang dikutip dari Antara, Kamis 16 Juli 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis malam menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," tambah Novel.
Novel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
"Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," ungkap Novel.
Putusan memang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tambah Novel.
Advertisement