Â
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk lima anggota panitia seleksi (pansel) calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026. Pembentukan pansel tersebut berdasakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020.
Adapun pansel calon anggota Ombudsman ini diketuai oleh Chandra Hamzah yang juga merangkap sebagai anggota. Chandra Hamzah merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan M Yusuf Ateh sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Tiga anggota lainnya yakni Juri Ardiantoro, Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Abdul Ghaffar Rozin.
Setelah dibentuk, pansel akan mulai menjaring masyarakat untuk mengikuti seleksi calon anggota Ombudsman periode 2021-2026. Nantinya, akan ada 18 nama calon yang diserahkan pansel kepada Jokowi.
"Sebanyak 18 orang calon anggota Ombudsman (diserahkan) kepada presiden untuk kemudian Presiden menyampaikannya kepada DPR," kata Ketua Pansel Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Pendaftaran calon komisioner Ombudsman sendiri akan mulai dibuka 27 Juli hingga 18 Agustus 2020. Chandra berharap akan ada banyak warga negara Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota Ombudsman.
"Ini adalah salah satu cara untuk berperan serta perbaiki layanan publik di negara ini. Karena Ombudsman sendiri bergerak dalam ruang lingkup layanan publik berdasarkan UU layanan publik," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendaftaran di Website Kemensetneg
Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran calon anggota Ombudsman dapat dilihat melalui website Kementerian Sekretariat Negara di alamat www.setneg.go.id. Seperti diketahui, masa jabatan anggota Ombudsman periode 2016-2021 akan berakhir pada 11 Februari 2021.
Advertisement