Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, pria yang sudah berstatus tersangka itu telah dijerat KPK dengan dugaan pidana suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
"Jika kemudian nanti dalam perkembangannya disimpulkan ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, tentu akan dikembangkan ke penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Karenanya, lanjut Ali, saat ini penyidik KPK terus melakukan pendalaman keterangan dari para saksi yang dipanggil untuk tersangka Nurhadi.
Advertisement
Ali menambahkan, dalam proses itu, penyidik sudah mengamankan beberapa aset Nurhadi bernilai fantastis. Mulai dari vila, tas mewah, sepatu, juga kendaraan mewah.
"Hal itu kita temukan ketika dilakukan penggeledahan, kemudian ada lahan kelapa sawit di Padang Lawas," beber Ali menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Buron
Nurhadi adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa awal Juni ini, setelah pintar bersembunyi.
Ada tiga perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.
Advertisement