Sukses

Kemenkes Cairkan Dana Insentif Rp 606 Miliar untuk 195 Ribu Tenaga Kesehatan

Kemenkes juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (kemenkes) sudah memberikan dana insentif penanganan COVID-19 pada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total yang sudah dibayarkan mencapai Rp 606 miliar.

"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 606.372.333.784," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir yang dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2020),.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak 8 Juli 2020 sebanyak Rp 284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien COVID-19 dengan total Rp12,9 miliar.

Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kemenkes adalah Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Proses Disederhanakan

Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut, proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.

Insentif penanganan COVID-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.