Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakapolri yang kini menjabat sebagai wakil rakyat di Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun angkat suara terkait polemik persuratan yang melengangkan buron Djoko Tjandra. Menurutnya, hal yang turut menyeret pihak kepolisian adalah hal yang memalukan.
"Saya terus terang bahwa sangat memalukan bahwa telah terjadi case yang menyangkut anggota Polri," kata Adang dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (18/7/2020).
Saat digali sejauh apa Adang mengetahui kasus ini, dia memilih untuk tidak membocorkan komunikasi antara dirinya dan Bareskrim juga Propam Polri.
Advertisement
"Bila dipertanyakan apa ini sindikat, saya sudah mendengar dari Bareskrim dan Div Propam, saya tidak akan melampaui yang mereka sampaikan karena masih menjadi pemeriksaan," jelas Adang.
Adang menegaskan, jika kasus ini merupakan perbuatan perorangan maka permasalahan yang dihadapi saat ini adalah tentang moral.
"Saya takut ini bagian dari suatu giat teorganisir dalam kasus ini, karena kalau itu terjadi quo vadis penegakan hukum," tandas Adang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal kepolisian, ada komunikasi langsung antara Brigjen Prasetijo Utomo (sebelumnya ditulis Prasetyo Utomo) dengan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Ada komunikasi juga. Iya (secara langsung)," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 17 Juli 2020.
Sebagaimana dilansir Antara, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Dari hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat atau bebas virus corona Covid-19 untuk Djoko Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Jenderal Polri Dimutasi Akibat Tersandung Kasus Djoko Tjandra
Kepala Divisi Hubungan Internasional, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo resmi meninggalkan jabatannya. Keduanya dimutasi Kapolri Jenderal Idham Azis karena tersandung skandal etik kasus buronan Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik, dimutasi," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada media, Jumat (17/7/2020).
Diketahui, mutasi kedua perwira tinggi Polri itu termaktub dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020. Surat ini ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis pada 17 Juli 2020.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisinya digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakil Kapolda NTT.
Kemudian, Brigjen Nugroho Wibowo dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisinya digantikan Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang dulu menjadi Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Terakhir, adalah posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Kowas) PPNS Bareskrim Polri yang kini dijabat Kombes Andian Rian R. Djajadi. Andian sebelumnya menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya posisi Karo Kowas PPNS diisi oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang diketahui memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Advertisement