Sukses

Polisi Tetapkan 1 dari 20 Perusuh Demo di Depan DPR Tersangka

Polisi menyebut, aksi demo menolak RUU HIP dan RUU Ciptaker Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR RI, disusupi kelompok perusuh.

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari 20 orang yang diamankan saat demo menyandang status tersangka. Mereka adalah kelompok perusuh yang menyusup saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis 16 Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelemparan ke arah polisi saat demo.

"Sementara ada satu yang kita tetapkan tersangka terkait pelemparan ke polisi," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).

Namun, Yusri tak menyebut indentitas tersangka. Dia mengaku, tak menghafal nama-nama orang yang diamankan karena menyusup dalam demo tersebut.

"Saya belum tahu yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka yang diamankan pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang menyusup," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Demo disusupi perusuh

Polisi menyebut, aksi unjuk rasa menolak RUU HIP dan RUU Ciptaker 'Omnibus Law' di depan Gedung DPR/MPR RI, disusupi kelompok perusuh.

"Bukan pendemo itu, mereka perusuh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Tubagus menerangkan, orang-orang yang diamankan bukanlah bagian dari peserta unjuk rasa. Menurut dia, 20 orang tersebut sengaja datang untuk memperkeruh suasana agar aksi demo berakhir dengan rusuh.

"Itu bukan dari bagian buruh, bukan dari bagian mahasiswa, bukan pula juga dari kelompok yang menolak HIP itu loh ya," kata dia.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami peran dari pada pelaku. Orang-orang yang diamankan itu ada yang berperan melempar batu ke arah pengunjuk rasa lain untuk memancing kericuhan.

"Ada melempar-lempar gitu pokoknya," ujar dia.