Liputan6.com, Jakarta - Kapolri resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akibat kasus surat jalan surat buronan Djoko Tjandra.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ada unsur penyuapan dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.
Sehingga, dia menuturkan ini bisa dijerat unsur pidana.
Advertisement
"Saksi pidana ini sudah kelihatan dari surat palsu, penyuapan, itu juga bisa diterapkan. Jadi bukan hanya hukuman ringan, tapi hukuman berat," kata Poengky, Sabtu (18/7/2020).
Selain itu, dia juga melihat susunan tim yang dibentuk Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berisikan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.
"Misal diduga ada aliran dana, itu tidak mungkin ada Dirtipikor di situ," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini;
Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, berada di negara tetangga, Papua Nugini. Dia bahkan telah berganti kewarganegaraan dan menetap di sana. Kejaksaan Agung pun mengetahui...
Kesempatan Bersih-Bersih
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penanganan pelarian buronan Djoko Tjandra, harus dijadikan ajang bersih-bersih, khususnya di tubuh Polri.
"Saya sangat senang, dan berharap masyarakat, publik, media, terus mengawasi kasus ini Djoko Tjandra dan juga buronan lain, kita bersama-sama menggelorakan untuk anti korupsi. Kemudian yang kedua, selanjutnya ini dipandang sebagai momentum bersih-bersih terutama ditubuh Polri," kata Poengky dalam diskusi Polemik, Sabtu (18/7/2020).
Karena itu, dia meminta agar bisa memberlakukan sanksi kepada anggota Polri yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, melakukan tindakan kejahatan harus diberikan sanksi," ungkap Poengky.
Advertisement