Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) dilansir Antara.
Baca Juga
Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Advertisement
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.
Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman 20 Tahun Penjara
Petugas kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.
Keket ditangkap pada Jumat pagi, 17 Juli, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Advertisement