Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memulangkan 19 dari 20 orang terduga perusuh saat demo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 20 orang terduga perusuh tersebut diamankan saat menyusup di antara ratusan masa demo di depan Gedung DPR pada Kamis 16 Juli 2020 lalu.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat melakukan pelemparan ke arah aparat kepolisian yang mengawal demo. Sementara peran 19 orang lainnya masih didalami.
Advertisement
"Setelah 1x24 jam menjalani pemeriksaan, 19 orang yang diamankan kami suruh pulang. Tapi kami tetap cari perannya masing-masing," kata Yusri, Sabtu (17/7/2020).
Namun, Yusri tak menyebut indentitas tersangka. Dia mengaku, tak menghafal nama-nama orang yang diamankan karena menyusup dalam demo tersebut.
"Saya belum tahu yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka yang diamankan pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang menyusup," ujar Yusri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disusupi Perusuh
Sebelumnya, polisi menyebut, aksi unjuk rasa menolak RUU HIP dan RUU Ominub Law Ciptaker di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis lalu disusupi kelompok perusuh.
"Bukan pendemo itu, mereka perusuh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Tubagus menerangkan, orang-orang yang diamankan bukanlah bagian dari peserta unjuk rasa. Menurut dia, 20 orang tersebut sengaja datang untuk memperkeruh suasana agar aksi demo berakhir dengan ricuh.
"Itu bukan dari bagian buruh, bukan dari bagian mahasiswa, bukan pula juga dari kelompok yang menolak HIP itu loh ya," kata dia.
Advertisement