Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub Jabar) Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar M Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19Â Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
Advertisement
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu.
Sebagaimana dilansir Antara, keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek ini diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari mulai Jumat 17 Juli 2020 kemarin.
Selain itu, keputusan perpanjangan PSBB Bodebek juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus Covid-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli 2020 yang mencapai 1,73.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kunci Keberhasilan PSBB Proporsional
Daud mengimbau, warga Bodebek mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ujarnya.
Advertisement