Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra untuk kedua kalinya. Sidang digelar Senin 20 Juli 2020 besok.
Penundaan ini dilakukan karena pemohon tidak dapat hadir lantaran sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK Djoko Tjandra selama dua pekan pada sidang Senin 6Â Juli 2020Â lalu.
Advertisement
Akankah Djoko Tjandra hadir dalam sidang besok?
Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, tak menjawab ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (19/7/2020).Â
Namun, pada Senin 13 Juli 2020, Andi menyebut pihaknya mengupayakan Djoko Tjandra hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
Andi menampik pihaknya sengaja tak menghadirkan Djoko Tjandra lantaran tak mau kliennya yang buron ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Menurut Andi, tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk menghadirkan Djoko Tjandra.
"Jadi mohon dipahami, kita juga punya kepentingan untuk sapaya Pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan Pak Djoko, ya, hadir atau enggak. Tapi kita mengupayakan kok," kata dia.
Andi mengaku, sebagai tim kuasa hukum dirinya tidak komunikasi langsung dengan Djoko Tjandra. Menurutnya, yang berhubungan langsung denga Djoko Tjandra adalah tim hukum yang lain, yakni Anita Kolopaking.
Andi menyebut, Djoko Tjandra kini masih berada di Malaysia tengah menjalani pengobatan.
"Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia. Cuma kalau kondisi berobat apa tidak, Bu Anita yang lebih tahu, karena beliau yang berhubungan," kata Andi.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Di Malaysia
Sidang sebelumnya yang digelar pada akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit. Kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.
"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.
Advertisement