Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2020/2021 seharusnya sudah dimulai sejak Senin, 13 Juli 2020.
Namun, akibat pandemi Corona Covid-19, kegiatan tatap muka di sekolah terpaksa ditunda. Kebanyakan para siswa diminta untuk mengikuti pembelajaran secara daring.
Begitu pula di Tangerang, Banten. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bahkan memastikan, tidak ada sekolah di wilayahnya yang belajar secara tatap muka.
Advertisement
Sebab, PSBB masih berlanjut hingga dua minggu ke depan. Sudah pasti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dari rumah," tutur Zaki, Senin, 13 Juli 2020.
Lebih dari itu, Zaki bahkan tak segan akan memberikan sanksi tegas apabila ada sekolah yang nekat melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka tanpa sepengetahuan Pemkab.
Selain itu, Pembaca kanal News Liputan6.com rupanya ingin mengetahui tuntutan hukuman Aurelia Margaretha Yulia (26).
Aurelia merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang, Banten yang menewaskan lansia bernama Andre Njotohusodo dan seekor anjingnya pada Minggu 29 Maret 2020.
"Kami (menuntut hakim) menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dalam persidangan, Rabu, 15 Juli 2020.
Sementara itu, hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan terhadap editor Metro TV Yodi Prabowo masih terus berlanjut.
Terakhir dilaporkan sudah 29 orang saksi dimintai keterangan guna menyingkap kematian editor Metro TV ini.
Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bupati Tangerang: Sekolah Nekat Gelar Belajar Tatap Muka Akan Disegel
Kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2020/21, kembali digelar mulai hari ini. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun memastikan, tidak ada sekolah di wilayahnya yang belajar secara tatap muka.
"Sebab, PSBB masih berlanjut hingga dua minggu ke depan. Sudah pasti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dari rumah," tutur Zaki, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, sempat ada pesan berantai bila ada salah satu sekolah di kawasan Pasar Kemis, yang nekat akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun, oleh Pemkab Tangerang melalui camat setempat, langsung didatangi dan diperingatkan.
"Diperingati dan dipastikan kegiatan belajar mengajar yang rencana awalnya tatap muka, ditunda dulu sementara sampai ada arahan lebih lanjut," kata Zaki.
Advertisement
Aurelia Penabrak Lansia dan Anjing hingga Tewas di Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui
Aurelia Margaretha Yulia (26) dituntut hukuman pidana 11 tahun bui. Dia merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang yang menewaskan lansia bernama Andre Njotohusodo dan seekor anjingnya pada Minggu 29 Maret 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU), Haerdin menyatakan, Aurelia terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami (menuntut hakim) menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," kata Haerdin dalam persidangan, Rabu 15 Juli 2020.
Menurut JPU, Aurelia dianggap terbukti, berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kabar Terbaru dari Misteri Kematian Editor Metro TV hingga Pengakuan Irit Kekasih
Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap editor Metro TV Yodi Prabowo terus berlanjut. Hingga kini kematian Yodi masih menjadi misteri.
Terakhir dilaporkan sudah 29 orang saksi dimintai keterangan guna menyingkap kematian editor Metro TV ini. Mereka terdiri dari rekan korban, keluarga hingga orang terakhir yang bersama dengannya.
Tak ada satu pun barang milik korban yang hilang saat polisi menemukan jasad Yodi di pinggiran Tol Jorr Pesanggrahan, Jumat, 10 Juli lalu.
Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa almarhum Yodi, kecil kemungkinan telah menjadi korban begal atau rampok.
Dua rekaman CCTV juga tak luput dari pemeriksaan aparat untuk menelusuri jejak kematian editor Metro TV tersebut. Yakni CCTV di pinggir tol dan di dekat TKP.
"Kita sudah buka (rekaman), satu agak gelap. Maka kami harus meminta bantuan tim ahli dari kepolisian nanti membuat terang CCTV itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 14 Juli 2020.
Advertisement