Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta KPU dan Bawaslu tegas melarang kerumunan, arak-arakan dan konvoi di Pilkada Serentak 2020.
"Rapat umum maksimal 50 orang. Saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar," kata Tito dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Pontianak, Minggu (19/07/2020).
Baca Juga
Tito menegaskan, Bawaslu sebagai wasit dalam menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi, tak boleh segan-segan memberikan sanksi tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.
Advertisement
"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan. Kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.
Mendagri menambahkan, pasangan calon pilkada menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada.
Covid-19 Jadi Perhatian
"Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus timses, pendukung yang jumlahnya 200-300an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid-19, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” bebernya.
Mendagri berharap status pandemi menjadi perhatian bagi semua pihak terutama bagi kontestan yang berlaga dalam ajang pesta demokrasi di 270 daerah tersebut.
"Prinsip utama pandemi adalah bagaimana agar masyarakat tidak saling tertular, maka pembatasan kerumunan, konvoi, dan arak-arakan menjadi sangat penting untuk diatensi bersama," pungkas Tito Karnavian.
Advertisement