Liputan6.com, Jakarta - Calon Anggota Komisi Yudisial 2020-2025 Amzulian Rifai memberikan rekomendasi pada Komisi Yudisial untuk dapatkan hak imunitas.
Ketua Ombudsman tersebut menjelaskan KY seharusnya tidak bisa jadi tersangka saat bertugas.
Baca Juga
"Oleh karena itu menurut saya imunitas penting. Saya risih juga dan aneh juga kalau komisioner ky misalnya jadi tersangka dan itu sudah terjadi bagaimana mungkin orang menjalankan tugasnya kemudian ditersangkakan untuk mengomentari hakim misalnya," kata Amzulian saat sesi tanya jawab dengan para pansel melalui siaran virtual, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan imunitas penting. Sebab hak tersebut bisa menjadi pelindung bagi para Komisioner KY dalam bertugas.
Amzulian menyamakan dengan lembaganya saat ini, para anggota Ombudsman kata dia mendapatkan hak imunitas saat bertugas, sehingga tidak dapat dituntut di muka pengadilan dan tidak bisa diinterogasi.
"Ini penting untuk ketentatangan taraf komisioner menjalankan tugasnya. Itu memang harus diperjuangkan walaupun keputusannya ada pada DPR tentu saja," kata Amzulian.
Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka Komisioner Komisi Yudisial memang sempat terjadi. Kasus tersebut dialami Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi lantaran memberikan komentar tentang ada pengadilan di tingkat banding dimintai pungutan uang sebesar Rp150 juta untuk kepentingan kegiatan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.
Reporter: Intan Umbri Prihatin
Sumber: Merdeka.com