Sukses

Polri: Siapa Pun Terlibat Kasus Djoko Tjandra Akan Diperiksa, Termasuk Pengacara

Awi menyebut, pihaknya tentu belum dapat memastikan sepenuhnya siapa saja yang akan dipanggil penyidik terkait kasus Djoko Tjandra ini.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra. Termasuk juga pihak pengacara.

"Nanti (pengacara dipanggil). Tentunya kalau dalam proses penyidikannya sampai ke sana, tentunya pasti dipanggil, siapa yang terlibat akan dipanggil," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Awi menyebut, pihaknya tentu belum dapat memastikan sepenuhnya siapa saja yang akan dipanggil penyidik terkait kasus Djoko Tjandra ini. Sebab proses hukum masih terus berjalan dalam menggali setiap petunjuk pengungkapan kasus.

"Selama nanti dalam BAP itu melibatkan orang per oang nantinya tentu pasti dipanggil. Tapi kita tidak bisa memastikan siapa ya karena memang ini masih berproses. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," jelas dia.

Sebelumnya, Polri terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penelusuran tak hanya dilakukan ke internal, tapi juga eksternal Polri.

Saat ini, dari internal Polri, sudah ada tiga jenderal yang dicopot terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/7/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Surat Sakti Djoko Tjandra

Sebelumnya, Djoko Tjandra mendapat 3 surat sakti dari dari Polri hingga bisa melenggang bebas di dalam maupun luar negeri. Ketiga surat itu adalah surat jalan, penghapusan red notice dan surat sehat bebas Covid-19.

Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri.

Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Karo Korwas Brigjen Prasetijo Utomo. Kabareskrim langsung melakukan sertijab dan menegaskan akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap oknum tersebut.

Terakhir, Kapolri turut mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.