Sukses

Polri: Bohong, Palsu Jika Buron Djoko Tjandra Konsultan Bareskrim

Pada surat jalan yang diterbitkan mantan Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, tertera Djoko Tjandra sebagai konsultan.

Liputan6.com, Jakarta Pada surat jalan yang diterbitkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, tertera Djoko Tjandra sebagai konsultan.

Begitu juga dengan surat keterangan bebas Covid-19 akibat infeksi virus Corona yang dikantongi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Dokumen tersebut juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, informasi itu tidak benar. Pekerjaan yang tertera di surat itu merupakan karangan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Membuat keadaan palsu bahwa seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada. Itu bohong, palsu Djoko Tjandra konsultan Bareskrim," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Menurut dia, Brigjen Pol Prasetijo telah menyalahi kewenangannya. Untuk itu, proses pidana telah menanti untuk diterapkan.

"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi. Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Buat surat palsu. Tidak ada Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," jelas dia.

Awi mengatakan, penyidik masih menunggu proses penyembuhan Brigjen Pol Prasetijo yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jika sudah sehat, baru lah penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra.

"Yang jadi masalah, yang bersangkutan masih di rumah sakit. Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa (proses pemeriksaan), kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti," Awi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Isi Surat Jalan

Berstatus buron, namun Djoko Tjandra mondar-mandir di Tanah Air, bahkan ke luar negeri. Dia bebas berkeliaran, salah satunya diduga karena mengantongi surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Rabu 15 Juli 2020 sore, Brigjen Prasetyo Utomo dinilai bersalah dan dicopot dari jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari Divisi Propam.

Pada surat jalan yang Liputan6.com peroleh, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu ditandatangani Prasetyo pada 18 Juni 2020. 

Surat berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas. Tertulis identitas baru Djoko Tjandra, yakni "Joko Soegiarto Tjandra".

Surat jalan buron BLBI Djoko Tjandra yang dikeluarkan Polri. (Istimewa)

Djoko disebut sebagai konsultan dari Bareskrim Polri yang akan bertugas ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berangkat menggunakan pesawat terbang dari Jakarta.

Pada keterangannya, Djoko Tjandra akan pergi seorang diri pada 19 Juni 2020. Dia dijadwalkan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

3 dari 3 halaman

Telusuri Pihak di Luar Polri yang Terlibat

Sebelumnya, Polri menyatakan terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penelusuran tak hanya dilakukan ke internal, tapi juga eksternal Polri.

Saat ini, dari internal Polri, sudah ada tiga jenderal yang dicopot terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra mendapat 3 surat sakti dari dari Polri hingga bisa melenggang bebas di dalam maupun luar negeri. Ketiga surat itu adalah surat jalan, penghapusan red notice dan surat sehat bebas Covid-19.

Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri.

Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Karo Korwas Brigjen Prasetijo Utomo. Kabareskrim langsung melakukan sertijab dan menegaskan akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap oknum tersebut.

Terakhir, Kapolri turut mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.