Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, sebanyak 28.000 lebih warga melanggar protokol kesehatan terkait pemakaian masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Dia merinci, sebanyak 1.990 pelanggar dikenakan sanksi denda berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
Baca Juga
"Sampai 19 Juli kemarin untuk pelanggaran masker jumlah total 28.759 orang. Denda 1.990 orang, nilai denda Rp 379 juta," kata Arifin saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Sedangkan sisanya yakni 26.769 orang dihukum kerja sosial. Data pelanggaran PSBB masa transisi itu, berdasarkan patroli yang dilakukan Satppol PP DKI di sejumlah pusat keramaian.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan, Pemprov DKI mengumpulkan uang Rp 227 juta dan denda tempat usaha atau tempat umum yang melanggar PSBB. Sementara denda dari kegiatan aktivitas sosial dan tempat hiburan yang melanggar PSBB terkumpul Rp 156 juta.
"Jadi yang transisi dari 5 Juni sampai 19 Juli sudah disetorkan Rp 763 juta. Saya ingin garisbawahi denda ini bukan karena kita himpun penerimaan daerah, ini semata dalam rangka penegakan hukum," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Waspadai OTG Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Sebab saat ini banyak masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak memiliki gejala atau OTG.
"Ingat 66 persen dari kasus positif baru di Jakarta dalam seminggu terakhir adalah mereka yang tidak memiliki gejala sakit, tidak memiliki keluhan," kata Anies di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya penggunaan masker hingga menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, Anies juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti nasehat para ahli kesehatan untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
Advertisement