Sukses

Terungkap, Ada Dana Tak Terbatas agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Dana tak terbatas untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR ini terungkap dalam persidangan Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Jaksa Ronald mengatakan, sesuai BAP Wahyu, bahwa perwakilan dari PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di Kantor KPU menyampaikan ada dana tak terbatas agar Harun Masiku bisa menggantikan Rezky Aprilia.

"Pada saat itu saudara Donny di Kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?," tanya Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Wahyu membenarkan pengakuannya dalam BAP tersebut. "Benar," kata Wahyu singkat.

Diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku, namun ditolak KPU.

Kemudian, Jaksa Ronald kembali menegaskan soal pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah.

"Betul ya, berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?," tanya Ronald lagi.

"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," kata Wahyu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Suap Rp 600 Juta

Dalam perkara ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Saeful sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementata Harun Masiku masih menjadi buronan.