Sukses

Himpunan Nelayan Indonesia Dukung Kebijakan Legal Ekspor Benih Lobster

Selain dapat membuat nelayan kehilangan mata pencarian, larangan tersebut justru mendorong penangkapan lobster dewasa yang berpotensi merusak lingkungan dan lobster indukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pada awal Mei 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster.

Pencabutan ditandai dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Maka dengan begitu membuat legal ekspor benih lobster.

Kebijakan tersebut didukung oleh Dewan Penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penangkapan benih lobster dan membuka keran ekspornya dinilai tepat karena dapat memberdayakan nelayan dan menghasilkan devisa bagi negara.

"Yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu langkah bagus yakni mencabut Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya Susi Pudjiastuti, lalu menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan, salah satunya mengizinkan penangkapan dan ekspor benih lobster," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Menurut Bambang, peraturan sebelumnya yang melarang penangkapan dan ekspor lobster ukuran kurang dari 200 gram merupakan kebijakan keliru.

Dia mengatakan, selain dapat membuat nelayan kehilangan mata pencarian, larangan tersebut justru mendorong penangkapan lobster dewasa yang berpotensi merusak lingkungan dan lobster indukan.

"Penangkapan lobster dewasa memicu perusakan karang dan ekosistem laut sebab sering diambil dengan cara pemaksaan. Lobster dewasa umumnya hidup di sela-sela karang sehingga sulit ditangkap dan bahkan sering diambil dengan cara merusak karang atau pembiusan," papar Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jaga Benih Lobster

Bambang menjelaskan, lobster bukanlah endemi asli Indonesia, melainkan berasal dari perairan negara lain seperti Christmas Island Australia, Papua Nugini, dan Filipina.

Menurut dia, benih lobster yang melimpah terbawa arus hingga ke perairan Indonesia sepanjang tahun dengan jumlah ratusan miliar, tetapi melalui seleksi alam hanya dapat bertahan hidupnya menjadi lobster dewasa sangat kecil yakni sekitar 0,01 persen sampai 0,02 persen.

"Oleh karena itu, benih lobster ini harus segera diambil, sebab jika tidak mereka akan musnah dimakan ikan-ikan karang predator misal kerapu atau kakap Putih. Daripada dibiarkan, kita bisa mendapat manfaat ekonomi dari penangkapan benih lobster sekaligus menjaga kelestariannya jika diambil dengan cara yang baik," terang dia.

Bambang menilai, penangkapan benih lobster tidak akan mengurangi jumlahnya di lautan, apalagi Indonesia merupakan surga benih lobster dan terbesar di dunia.

Bambang yang juga Wakil Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan DPP Partai Gerinda ini menilai, ketentuan ekspor lobster seperti diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pemberian kuota ekspor untuk 31 perusahaan.

"Izin ekspor tentu diberikan dengan mengacu aturan yang berlaku secara profesional. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan setiap warga negara atau pelaku usaha bisa mendapatkan perlakuan sama, jadi siapapun bisa mendapatkan izin ekspor sesuai dengan persyaratan peraturan dari Kementerian KKP," kata Bambang.

 

3 dari 3 halaman

Peraturan Baru Cukup Ketat

Bambang menyebut, aturan ekspor lobster dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 juga cukup ketat dan diberikan suatu kuota, serta memperhatikan stok ketersediaan di alam.

"Benih lobster dalam negeri yang ada ratusan miliar, tetapi Kementerian KKP juga membuat ketentuan mengenai lokasi penangkapan dan kuota ekspor yang ditetapkan oleh Dirjen terkait berdasarkan masukan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN)," terang dia.

Bahkan, lanjut Bambang, penangkapan benih lobster ini harus dilakukan oleh kelompok nelayan kecil yang terdaftar di lokasi sekaligus wajib menggunakan alat tangkap statis. Sehingga, kata dia, bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan dari kelompok nelayan setempat.

Tidak hanya soal benih, Bambang menilai, Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 membolehkan penangkapan lobster tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan lobster sudah bisa ditangkap meski ukurannya di atas panjang 6 sentimeter dan berat 150 gram.

Bambang mengusulkan agar pemerintah membuat payung hukum bagi eksportir lobster dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini diperlukan sebab lobster diambil dari alam dan saat ini belum ada payung hukumnya terkait PNBP agar tidak dianggap sebagai pungutan liar," tutup Bambang.