Sukses

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya

Menurut Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Nasional dan Daerah Covid-19. Jokowi merumuskan putusan itu dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Aturan diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli hari ini," seperti dilihat Liputan6.com pada salinan Perpres No.82 yang diterima, Senin (20/7/2020) malam.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan yang di dalamnya memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perpres tersebut merinci, Komite akan bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Menurut Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini tetap diketuai oleh Kepala BNPB. Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Satgas Penanganan Covid-19 memiliki empat tugas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tugas Satgas Covid-19

Pertama melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.

Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.