Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan denda pelanggar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi mencapai Rp 1,6 milliar.
Arifin menyebut, pelaksanaan sanksi denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
"Bukan baru sekarang, total dendanya Rp 1,6 miliar dari seluruh PSBB. Untuk masa transisi Rp 763 juta," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan selama pelaksanaan PSBB masa transisi atau 5 Juni-19 Juli, sebanyak 28.759 orang dikenai sanksi karena tidak menggunakan masker.
Sedangkan, 1.990 orang dari jumlah total tersebut dikenai sanksi denda yang mencapai Rp 379 juta. Sedangkan jumlah sisanya atau 26.769 orang lainnya dikenai sanksi kerja sosial.
Kemudian, sanksi denda untuk tempat usaha atau tempat umum sebesar Rp 227 juta. Lalu untuk kegiatan atau aktivitas sosial budaya, industri pariwisata dan tempat hiburan mencapai Rp 156 juta.
"Saya ingin garisbawahi denda ini bukan karena kita himpun penerimaan daerah. Enggak ada kaitannya itu. Ini semata dalam rangka penegakan hukum," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencegahan Covid-19
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar kesadaran terkait pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 harus dikampanyekan secara intensif di masyarakat.
Salah satunya, yaitu secara tradisional dengan memberikan pengumuman menggunakan pengeras suara masjid ataupun yang dilakukan secara berkeliling.
"Semua masjid menggunakan toa untuk mengumumkan mengenai kedisiplinan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak," kata Anies dalam video di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/7/2020).
Karena hal itu, dia juga meminta agar jajarannya dapat berkoordinasi dengan para pengurus masjid ataupun musala. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta agar materi imbauan disiapkan dan dibagikan secara serentak.
Advertisement