Liputan6.com, Jakarta - Pengamat ekonomi Santo Dewatmoko mengatakan RUU Cipta Kerja dapat menjadi solusi percepatan pengurangan pengangguran jika nantinya disahkan menjadi undang-undang (UU).
"RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat menjadi salah satu solusi untuk percepatan mengurangi pengangguran," ujar Santo Dewatmoko dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Studi Humaniora dan Kemasyarakatan STIA Bagasasi, Kamis (23/7/2020).
Dosen ekonomi bisnis di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi ini menjelaskan, saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah pengangguran, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu.
Advertisement
Dengan paparan itu, artinya ada 45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh. Sementara, penciptaan lapangan kerja masih berkisar 2-2,5 juta per tahunnya. Tingginya angka pengangguran itu diperparah lagi dengan adanya wabah pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini, memaksa sebagian besar pengusaha melakukan PHK pekerjanya, sehingga banyak terjadi pengangguran. Kejadian ini bisa menjadi bahan pertimbangan atau kajian untuk pengusaha dan serikat pekerja agar dapat duduk bersama dalam mencari titik temu untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja bersama DPR dan pemerintah," ujar Santo.
"RUU Cipta Kerja memiliki nilai positif yakni bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Sehingga pengangguran bisa ditekan dan berkurang," imbuh dia.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Antisipasi Bonus Demografi
Selain itu, Santo juga menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi bonus demografi yang akan dialami Indonesia. Menurutnya, bonus demografi ini bisa menjadi peluang atau ancaman.
"Lebih dari 68% penduduk Indonesia berada di usia produktif. Kelompok usia produktif ini harus disiapkan lapangan pekerjaan agar bonus demografi tidak menjadi bencana demografi," ujar Santo.
Advertisement