Sukses

Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Dapat Kompensasi

Permohonan untuk mendapat kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP baru ini salah satunya menjelaskan tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.

Aturan yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 ini mengubah ketentuan lama yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2018. Dalam PP yang sebelumnya, kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18A sebagaimana dikutip dari salinan PP baru, Selasa (21/7/2020).

Permohonan untuk mendapat kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan kompensasi tersebut dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Nantinya, LPSK akan memeriksa permohonan pengajuan kompensasi serta menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda. Adapun besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai tata cara penetapan kompensasi diatur oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya. LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

"Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa," bunyi Pasal 18I ayat (4).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

90 hari setelah putusan pengadilan

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan kepada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK. Dalam Pasal 44B juga diatur tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak ini dilakukan oleh LPSK.

Korban tindak pidana terorisme masa lalu dapat menunjuk keluarga, ahli warisnya atau kuasa hukumnya. Permohonan kompensasi ini diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.

"Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021," bunyi Pasal 44C ayat (3).