Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan dilakukannya penundaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di seluruh wilayah Ibu Kota sampai pandemi virus Corona atau Covid-19 dinyatakan aman.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Juga
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin, 20 Juli 2020.
Advertisement
"Para Lurah agar menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).
Karena hal itu, Saefullah meminta agar para lurah dapat menerbitkan surat perpanjangan masa bakti pengurus RT dan RW.
Selain itu, lurah dapat menetapkan caretaker Ketua RT dan RW dengan keputusan lurah, dalam hal pengurus RT dan atau pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktinya.
"Hasil pemilihan Ketua RT dan RW sebelum diterbitkan SE itu, maka hasilnya dinyatakan tetap berlaku," demikian tertulis dalam edaran mengenai Penundaan Pemilihan Ketua RT dan RW di Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Covid-19 di DKI
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan adanya penambahan jumlah kasus positif sebanyak 361 kasus pada Senin 20 Juli 2020.
Dia mengatakan, berdasarkan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien Covid-19 di Jakarta sebanyak 16.712 kasus.
"Dari jumlah tersebut, 10.598 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 749 orang meninggal dunia," kata Fify dalam keterangan pers.
Kemudian kasus konfirmasi yang aktif saat ini yaitu 1.027 pasien menjalani perawatan di rumah sakit. Lalu sebanyak 4.338 orang melakukan isolasi mandiri.
"Sedangkan, suspek sebanyak 1.669 pasien, terdiri atas 1.067 pasien menjalani perawatan di RS dan 602 pasien menjalani isolasi mandiri," ucapnya.
Â
Advertisement