Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta mengaku akan melakukan operasi penegakan disiplin kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 / 2020 tgl 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid 19 serta 7 peraturan bupati/wali kota lainnya di Provinsi Kalsel.
“Jajaran Polda Kalsel akan melakukan operasi penegakan disiplin setelah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mengeluarkan Pergub tersebut. Melalui operasi ini, kami berharap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 akan semakin baik. Dengan demikian, Kalsel akan dapat menekan perkembangan virus mematikan tersebut,” ujar Nico, Selasa (21/7/2020).
Dia berharap semua elemen masyarakat mendukung kebijakan ini sehingga bisa saling membantu dan mencegah agar peredaran Covid tidak meluas.
Advertisement
Menurut dia, ada tiga target capaian dalam kebijakan ini. Pertama operasi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol Covid-19. Kedua masyarakat bisa disiplin sehingga penyebaran covid bisa ditekan. "Terakhir kami berharap jumlah penderita yang sembuh akan semakin banyak,” ujar lulusan Akpol 1992 ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penegakan Disiplin
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan, dengan terbitnya peraturan gubernur Nomor 66 Tahun 2020 serta 7 peraturan bupati/wali kota se-Kalsel ini, pihaknya beserta aparat Pemda dan TNI dapat melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan payung hukum tersebut.
“Kami Polda Kalsel mendukung upaya gubernur dan bupati/wali kota se-Kalsel dalam menerbitkan payung hukum dalam bentuk pemberian sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol Covid. Ini program penyelamatan kita semua dan ini akan berhasil jika masyarakat bersama-sama aparat saling sinergi," tutup jenderal bintang dua ini.
Advertisement