Liputan6.com, Jakarta Polri masih merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dua jenderal terkait hilangnya status red notice buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Keduanya adalah Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo selaku mantan Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
"Yang dilakukan oleh Kadivhubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalm proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono soal kasus Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Menurut Argo, penyidik akan menggali seluruh hal yang berkaitan dengan upaya pelarian buronan Djoko Tjandra. Termasuk di tubuh kepolisian itu sendiri.
"Kita sama, semua tetep mengacu pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan di sana. Kita masih berproses, kita tunggu saja," jelas Argo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Red Notice
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono meluruskan perihal surat yang diteken oleh Sec NCB Interpol Brigjen NW. Menurut hasil penyelidikan Propam Polri, jenderal polisi bintang satu itu bukan menghapus red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian (kepada Dirjen Imigrasi) Ini lho, bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus (by system karena masa berlaku lima tahunan)," terang Argo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Red notice kepada buron sesuai prosedurnya memiliki berlaku selama 5 tahun. Bila masa berlaku terkait habis, maka pengajuan perpanjangan bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Diketahui, pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra tercatat pada 2009. Artinya, masa berlaku secara otomatis habis di tahun 2014.
Mengonfirmasi prosedur tersebut, Liputan6.com menghubungi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Menurut dia, red notice sesuai ketentuan Interpol harus diperbaharui setiap lima tahun.
"Red notice Djoko Tjandra sudah tidak berlaku sejak tahun 2014 karena diproses sejak tahun 2009. Seharusnya Kejaksaan meminta Polri memperpanjang ke Interpol," tulis Poengky lewat pesan singkat.
Poengky melanjutkan, jika Interpol sudah dapat permintaan, maka Interpol akan memeriksa dan menganalisa berdasarkan dokumen disampaikan.
"Interpol kemudian membuat red notice lagi yang akan habis masa berlakunya dalam 5 tahun tersebut," jelas dia.
Advertisement