Sukses

Penambahan 441 Kasus Positif Covid-19 di DKI, Jakarta Barat Tertinggi

Sumber pelaporan kasus baru Covid-19 tertinggi di rumah sakit yaitu sebanyak 261 kasus atau 59 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 414 orang pada Selasa (21/7/2020). Berdasarkan penambahan tersebut, jumlah kumulatif pasien di mencapai 17.153 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 10.864 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 758 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan pers.

Dia menjelaskan, penambahan sebanyak 441 kasus Covid-19 tersebut terdistribusi berdasarkan domisili pasien di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Untuk Jakarta Pusat sebanyak 50 kasus, Jakarta Utara sebanyak 45 kasus, Jakarta Barat sebanyak 73 kasus, Jakarta Selatan sebanyak 49 kasus, dan Jakarta Timur sebanyak 46 kasus.

"Dan yang masih dalam proses identifikasi domisili sebanyak 178 kasus," ucap dia.

Ani mengatakan, sumber pelaporan kasus baru Covid-19, tertinggi di RS sebanyak 261 kasus (59 persen), Puskesmas atau komunitas sebanyak 167 kasus (38 persen), Wisma Atlet sebanyak 11 kasus (2,5 persen), dan perkantoran sebanyak 2 kasus (0,5 persen).

"Jumlah 167 kasus yang dilaporkan Puskesmas tersebut adalah hasil Active Case Finding / ACF dan penelusuran kasus atau tracing," jelas Ani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penundaan Pemilihan RT dan RW

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan dilakukannya penundaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di seluruh wilayah Ibu Kota sampai pandemi virus corona atau Covid-19 dinyatakan aman.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin, 20 Juli 2020.

"Para Lurah agar menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).

Karena hal itu, Saefullah meminta agar para lurah dapat menerbitkan surat perpanjangan masa bakti pengurus RT dan RW.