Sukses

Alasan Tempat Hiburan di Jakarta Belum Bisa Beroperasi

Pemprov DKI belum memutuskan akan memperbolehkan sektor hiburan beroperasi atau tidak dalam masa pandemi Corona.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI belum memutuskan akan memperbolehkan sektor hiburan beroperasi atau tidak dalam masa pandemi Corona.  

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengaku sudah sering melakukan pertemuan dengan pelaku usaha industri. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas titik tengah operasional sektor hiburan di masa pandemi Covid-19.

Namun, dari rangkaian pertemuan tersebut, Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta belum yakin protokol kesehatan di sektor hiburan mampu menekan penularan virus Corona.

"Sudah sering. Cuma protokolnya belum bisa meyakinkan tim gugus covid terutama masalah menjaga social distancingnya," kata Cucu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia pun masih ragu kendati, pelaku usaha hiburan siap jika hanya membuka restoran saja, sementara karaoke dan bar ditutup. Sebab, perizinan restoran, karaoke, dan bar terpisah.

Cucu khawatir jika sektor hiburan diperbolehkan untuk dibuka kembali meski hanya restoran, akan ada celah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Nah ini yang mereka harus bisa komit," tutur Cucu soal pembukaan tempat hiburan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Janji

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menegaskan pelaku usaha dan karyawan sektor hiburan berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Lagipula menurut Hana, konsistensi pelaku usaha dapat dikontrol oleh seluruh pihak dengan adanya penandatanganan pakta integritas pelaku usaha dengan Pemprov DKI, yang kemudian ditempel di pintu masuk tempat hiburan.

"Untuk menjamin protokolnya gimana kalau dari Dinas Pariwisata itu apabila sebuah usaha mau buka dia itu harus menandatangani pakta integritas dari si pengusaha nya langsung dan itu dipajang langsung di pintu masuk jadi terlihat oleh si pengunjung dan karyawan agar semua orang tahu bahwa si pengusaha ini taat dengan protokol jadi controlling ada di mana-mana," ujar Hana.

Diketahui sejumlah pekerja dan pelaku usaha hiburan mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, menuntut Pemerintah Provinsi DKI segera membuka usaha sektor hiburan. Kelompok yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pemerintah tidak adil terhadap pelaku usaha hiburan.

Hana mempertanyakan penutupan sektor usaha hiburan di Jakarta. Sebab, selama usaha ditutup, tidak ada atensi dari pemerintah pusat dan DK terhadap karyawan dan pelaku usaha.

"Mau sampai kapan usaha hiburan ditutup? Tidak ada perhatian dari pemerintah baik Pemprov maupun pusat kepada kami," ujar Hana.

Lebih lanjut, selain tidak ada kejelasan waktu operasi usaha hiburan kembali dibuka, tidak ada solusi konkret yang diberikan oleh Pemprov. Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB transisi, Hana juga menilai sektor usaha hiburan kerap kali tidak dijadikan prioritas. Pasalnya, saat sektor usaha diizinkan kembali beroperasi, hal itu tidak berlaku bagi sektor hiburan.

Padahal, kata Hana, seluruh pihak yang tergabung Asphija berkomitmen penuh menerapkan protokol kesehatan untuk menekan tingkat penularan Covid-19.

"Kami yang mempunyai izin legal malah dilarang buka. Sementara tempat yang tidak ada izin usahanya bebas beroperasional dengan segala pelanggarannya, emang mereka dapat teguran, dan sempat ada yang disegel, lalu usaha tersebut buka lagi," keluh Hana.

Hana pun menuntut Pemprov DKI untuk adil terhadap sektor hiburan, dan mempertimbangkan nasib karyawan dan pelaku usaha.

"Kami hanya disuguhkan denga kepanikan dan kecemasan. Justru ini yang membuat Kami tidak sehat, 94 persen pasien Covid-19 bisa sembuh, lalu bagaimana nasib puluhan ribu karyawan yang kelaparan?"

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka