Sukses

Kasus Pidana Brigjen Prasetijo Utomo Naik ke Tahap Penyidikan

Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pidana yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya seperti dikutip Antara.

Selain itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga akan segera menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya menyusul pemberian keistimewaan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Menurut Argo, pemberkasan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran disiplin telah diselesaikan Div Propam Polri dan akan segera diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

"Setelah Wapro evaluasi berkas, selanjutnya akan disidangkan," kata Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dikenai Beragam Sanksi

Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

Â