Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara.
Pembubaran itu dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan tersebut diteken Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
Salah satunya, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Advertisement
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pembubaran 18 lembaga negara tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip Selasa, 21 Juli 2020.
Sementara itu, diketahui, dari 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Jokowi tersebut, terdapat 9 lembaga ekonomi yang dibentuk pada masa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berikut deretan fakta dibubarkannya 18 tim kerja, badan, komite, dan lembaga negara oleh Jokowi dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Lembaga yang Dibubarkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan itu diteken Jokowi pada Senin 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomr 37 Tahun 2014. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ada 6 lembaga negara lainnya yang juga dibubarkan Jokowi melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Namun, tidak dijelaskan tugas dan fungsi lembaga negara tersebut dialihkan ke kementerian/instansi lain. Berikut daftarnya:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.
5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.
6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.
Advertisement
9 Di Antaranya Dibentuk saat Era SBY
Diketahui dari 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Jokowi tersebut terdapat 9 lembaga ekonomi yang dibentuk pada masa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mulai dari tim transparansi industri ekstraktif hingga badan pengembangan kawasan strategi kawasan strategi dan infrastruktur Selat Sunda.
Namun dari 9 lembaga tersebut adalah salah satu tim kerja yang akan dialihkan oleh Komite Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional. Yaitu Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaksanaan tugas dan fungsi tim nasional peningkatan ekspor dan peningkatan investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomer 3 tahun 2006 akan dilaksanakan oleh komite kebijakan atau satuan tugas pemulihan dan tranformasi ekonomi nasional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," dikutip pada pasal 19 ayat 2.
Berikut 9 tim kerja, badan yang dibuat SBY dan dibubarkan Jokowi :
1.Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.
2.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.
3.Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.
4.Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.
5.Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.
6.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
7.Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.
8.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
9.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86/2011.
Bukan Usulan Menpan RB, Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran 18 lembaga negara ini tidak pernah diusulkan pihaknya.
"Tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian KemenPAN RB untuk dibubarkan," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Menurut dia, jajarannya sudah mengecek rincian lembaga yang dibubarkan tersebut. Dia menuturkan 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga nonstruktural.
"4 merupakan lembaga nonstruktural, dan 1 lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176/2014," ucap Tjahjo.
Dia mengatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo.
Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.
"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.
Advertisement
Nasib PNS di 18 Lembaga Negara
Daftar lembaga yang akan dibubarkan pun sudah ditentukan, sebagian besar mengurus sektor ekonomi. Namun jika resmi dibubarkan, bagaimana nasib pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di sana?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, para PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut akan dialihkan ke instansi lain karena mengalami perampingan organisasi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.
"Disana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi lain," ujar Paryono saat dihubungi Liputan6.com.
Dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 disebutkan, jika PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.
Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.
Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.
"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," jeas Paryono.
Ada 18 Usulan Pembubaran Lembaga Negara Lagi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengisyaratkan akan ada lembaga yang dibubarkan. Ini menyusul pembubaran 18 lembaga sebelumnya.
Tjahjo mengatakan, ada 18 lembaga lagi yang rencananya akan dibubarkan. Hal tersebut pun telah diusulkan kepada Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Presiden Jokowi.
"Ke Setneg dan Setkab, juga kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Kalau nanti termasuk Pepres dan PP, Setneg dan Setkab perlu untuk mengintergrasikan," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, pihaknya telah menyerahkan dasar pertimbangan dan rekomendasi dari pembubaran lembaga tersebut. Nantinya, lembaga-lembaga ini akan disatukan dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Dasar pertimbangannya sudah kami serahkan. Rekomendasinya juga sudah kami sampaikan. Baik rekomendasi untuk diintergrasikan pada kementerian terkait, termasuk pada hal-hal yang bisa dikerjakan oleh kementerian yang ada," kata dia.
Tjahjo mencontohkan, lembaga yang bisa dipertimbangkan untuk dibubarkan yaitu Badan Restorasi Gambut. Jika dibubarkan, badan ini nantinya bisa bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Untuk misalnya Badan Restorasi Gambut, kami mengintergrasikan untuk dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena pelaksanaan masa tugas Badan Reformasi Gambut memang tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020," jelas dia.
Advertisement