Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan simulasi pemungutan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. KPU menjamin, tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta Pemilihan, maupun pemilih.
"Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dlm PKPU 6/2020,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga
Arief menyebut simulasi di halaman Kantor KPU RI ini, dilaksanakan denganmendekati kondisi pada hari Pemungutan Suara. Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB.
Advertisement
"Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat Pemilu, dan para jurnalis,” ujar dia.
Arief menjelaskan TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter.
Selain itu jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan.
"Disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat,” ujar dia.
Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat maka wajib menggunakan masker.
"Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan," terangnya.
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wajib Cuci Tangan
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS. Petugas Keamanan dan Ketertiban pengecekan kondisi suhu badan Pemilih.
"Untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara. Pemilih yang biasanya mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta, pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih,” terangnya.
Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.
"Pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus," ujarnya.
Adapun simulasi hari ini juga dihadiri oleh para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat Pemilu.
Advertisement