Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) menjalani pemeriksaan usai menunjuk salah satu pengacara yang disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda. Untuk sementara, ada 27 pertanyaan yang dilemparkan penyidik.
"Tersangka MPL diberikan 27 pertanyaan untuk sementara ini. Karena dalam pemeriksaan kita juga mengacu pada hak tersangka, misalnya waktu untuk sembahyang kita kasihkan, waktu untuk makan kita berikan. Kita berikan hak-hak tersangka dalam waktunya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Menurut Argo, 27 pertanyaan itu mencakup identitas dan riwayat keluarga Maria. Kemudian berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur BNI yang diajukan permohonan kredit.
Advertisement
"Itu kita tanyakan juga. Dan juga ada surat atau pun dokumen atau surat pernyataan yang pernah dibuat tersangka, kita tanyakan kembali," jelas dia.
Kemudian, penyidik juga menanyakan terkait hubungan Maria Lumowa dengan para saksi yang di antaranya juga merupakan para terdakwa kasus tersebut.
"Beberapa sudah kita lakukan pemeriksaan sekitra 14 saksi tersangka MPL ini. Ini hasil pemeriksaan sementara tersangka MPL," Argo menandaskan.
Polri memulai pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL). Penyidik melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.
"Penyidik Ditipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) telah dan sedang berlangsung, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Awi menyebut, dalam pemeriksaan tersebut Maria Lumowa didampingi oleh pengacaranya, Alexander Weenas.
"Sampai hari ini ada 14 saksi yang diperiksa dan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 8 orang saksi dan 1 orang saksi ahli tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dalam periode tanggal 20 Juli sampai dengan 29 Juli 2020," jelas dia.
Polri kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI terkait masa perpanjangan penahanan dan pemberkasan syarat formil dan materi berkas.
"Tentunya kaitan dengan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," Awi menandaskan.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :Â
Kedubes Belanda Beri Pilihan Pengacara
Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. "14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.
Penyidik juga telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin, mengingat perkara tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Advertisement