Sukses

Polri: yang Hapus Red Notice Djoko Tjandra Interpol di Prancis

Menurut Argo, pihak kepolisian yang bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menghapus status red notice, termasuk yang telah disematkan ke buronan Djoko Tjandra.

"Jangan salah. Yang ngapus interpol di Lyon Prancis sana," tutur Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Menurut Argo, pihak kepolisian yang bertugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan hilangnya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi.

"Yang kemarin itu surat kan Ses NCB menyampaikan ke imigrasi, ini loh red notice sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngapus, nggak bisa. Yang ngapus wilayah sana, interpol sana, kita hanya menyampaikan pemberitahuan itu," jelas dia.

Ada pun terkait pemeriksaan dan pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku mantan Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, hal tersebut disebabkan adanya kelalaian dalam bertugas.

"Ada beberapa SOP administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dan Kadivhubinter," Argo menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dalami Kedekatan dengan Djoko Tjandra

Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan, polisi akan mendalami soal kedekatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Terlebih keduanya sempat berangkat bersama ke Pontianak dalam satu pesawat.

"Nanti itu materi penyidikan itu masih kita masih belum memeriksa yang bersangkutan sampai saat ini. Kita masih memeriksa beberapa saksi dan tentunya nanti kalau sudah saksi, barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik, tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, Brigjen Pol Prasetijo kini masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebab itu, penyidik masih harus menunda penyidikan lebih lanjut.

"Masih ada di rumah sakit," kata Argo.