Sukses

KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Tersangka

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan pemkab.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara Rp 5,8 Triliun dan USD 711 ribu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.

Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kerugian negara

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.