Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atasan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW (Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Ali mengatakan, banding diajukan tim penuntut umum pada KPK lantaran menganggap putusan terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim.
Advertisement
"Terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU. Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Wawan divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 94,317 miliar.
Rinciannya, ia bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang merupakan kakak kandungnya melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar.
Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
TPPU dinyatakan tidak terbukti
Wawan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 58.025.103.859. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Hal yang memberatkan vonis adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan Wawan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara itu, terkait dakwaan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti oleh hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghukum Wawan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Â
Advertisement