Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, polisi menyebut sidik jari pada pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah milik almarhum Yodi Prabowo. Begitu juga DNA adalah milik korban.
Namun, hasil tersebut masih bersifat sementara, karena tim forensik terus melakukan pendalaman atas meninggalnya editor Metro TV tersebut.
Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut terlalu dini menyimpulkan bahwa editor Metro TV Yodi Prabowo, mati akibat bunuh diri.
Advertisement
Informasi penting lainnya di News Liputan6.com terkait penahanan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat kasus suap saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.
DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
Dengan langkah tersebut, dia mendapat hadiah dari Bank Bukopin berupa pemberian kredit sebesar Rp 7,45 miliar lantaran tidak melaporkannya ke pimpinan OJK.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 22 Juli 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Polisi Sebut Sidik Jari pada Pisau yang Ditemukan di TKP Milik Yodi Prabowo
Fakta baru kembali terungkap. Sidik jari dan DNA yang terdapat pada pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah Yodi Prabowo adalah sidik jari dan DNA editor Metro TV itu.
"Sidik jari yang ditemukan adalah sidik jari korban dan juga DNA korban sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2020).
Meski demikian, Yusri mengatakan, penyidik Kepolisian dan tim forensik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada untuk secepatnya menguak kasus ini.
Yusri mengatakan, pisau ditemukan di bawah jasad korban.
"Pada saat itu kondisi korban menurut keterangan saksi di awal dalam telungkup, di bawahnya ada pisau saat itu," kata Yusri.
Â
Advertisement
2. Kejati DKI Tahan Pegawai OJK terkait Dugaan Suap Bank Bukopin
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Penahanan pejabat OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.
Asri mengatakan, awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.
Â
3. Ketua IAI Jateng Dicopot, Apoteker Kirim Karangan Bunga ke Pusat
Sejumlah Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak pemberhentian Jamaludin Al J Efendi sebagai ketua Pimpinan Daerah (PD) IAI Jawa Tengah oleh IAI Pusat.
Para Ketua PC IAI se-Jawa Tengah bahkan telah melayangkan pernyataan sikap protes yang ditujukan ke PP IAI dan ditembuskan ke berbagai Institusi Pemerintah lainnya.
"Kita juga telah melakukan aksi pengiriman Karangan Bunga sebagai ungkapan duka cita ke PP IAI di Jakarta atas matinya demokrasi di tubuh PP IAI," kata Koordinator PC IAI Se Jateng yang juga Ketua PC IAI Jepara Bahtiyar Rouf dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).Â
Bahtiyar menyatakan, Jamaludin dicopot karena memperjuangkan aspirasi apoteker se-Jawa Tengah agar tidak dikenakan iuran akibat pemberlakukan salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
Â
Advertisement