Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia meluncurkan Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) pada Rabu (22/7/2020).
Menurut Aan, pembentukan IMIC merupakan amanat undang-undang s ebagaimana tercantum pada pasal 63 ayat 1c UU no. 32/2014, pasal 4 ayat 1c Perpres 178 tahun 2014, yang juga telah ditindak lanjuti bersama dengan SKB 8 kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum di laut.
"Maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel, dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia," kata Kepala Bakamla Aan.
Advertisement
Output IMIC nantinya akan meliputi laporan periodik baik berupa laporan mingguan, bulanan, dan tahunan.
"Serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan di masa mendatang dan akan terus dikembangkan," jelas Aan.
Menurut dia, produk ini terbuka bagi publik. Sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri.