Sukses

KPK Lacak Buron Hiendra Soenjoto Lewat Kakak Kandung

KPK memeriksa Hengky Soenyoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hengky Soenyoto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hengky ditelisik soal keberadaan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO) yang hingga kini masih buron.

"Hengky Soenyoto (kakak kandung HSO) diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Selain soal keberadaan Hiendra, terhadap Hengky penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang dari adik kandungnya itu kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiono (RHE)

"Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang oleh HSO kepada NHD dan RHE terkait perkara yang dihadapi oleh HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta antara HSO dengan Azhar Umar," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

2 dari 2 halaman

9 Lembar Cek

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih menjadi buronan tim lembaga antirasuah.