Liputan6.com, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) memutuskan lockdown atau karantina mulai Rabu, 22 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu diambil usai tiga karyawan terkonfirmasi Covid-19.
"Betul, lockdown 14 hari," kata Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanuddin, pada Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).
Meski lockdown, masih ada program yang siaran, yakni Pro3. "Operasional siaran RRI tetap berjalan. Khususnya Pro3," ucapnya.
Advertisement
Adapun karyawan yang positif Covid-19 bertugas di RRI Jakarta pada Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Salah satu karyawan berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Dua dikarantina mandiri," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerja dari Rumah
Selain itu, untuk karyawan seperti reporter, lanjutnya, akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari ke depan.
"Selanjutnya, seluruh karyawan RRI akan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan. Seluruh karyawan WFH, dengan tetap absen e-presensi," pungkasnya.
Advertisement